Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa pihaknya belum memeriksa empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak GP Ansor, D di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) siang ini.