Sorry, your country is not allowed to access this content.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Dugaan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU pada Senin (11/12/2023). JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.



Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. JPU juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi tersebut dilakukan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Reporter : Riyan Rizki Roshali

Produser: Reza Ramadhan

#Gratifikasi #TPPU #RafaelAlun #Dituntut #Penjara
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top