Sorry, your country is not allowed to access this content.

Peluang Bebas Terpidana Kasus Vina di PK Kedua

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup

Baca Juga:

PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top