Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tak Terima Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan

Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka pada Habib Rizieq dinilai janggal.

Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain Habib Rizieq, sejumlah pentolan FPI lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Reporter: Erfan Ma’ruf

#HabibRizieq #PraPeradilan #Pengadilan #Petamburan

(Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top