Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Rizieq cs menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya. Ia menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Reporter: Ifran Hardiansah
Produser: Akira AW
Baca artikel: Ini Materi Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab