Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Pledoi, Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin: Tindakan Terdakwa adalah Perintah Jabatan

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga diminta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan.

Tim MPI
(sir)
Top