JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. Hal tersebut disampaikan Andi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Andi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang tentang kewarganegaraan dan pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan.
Baca juga artikel: Paulus Tannos Punya Paspor Negara Lain, Menkum Pastikan Masih WNI
Produser: Febry Rachadi
Video Editor: Muarif Ramadhan