Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifinmeminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tidak menemukan bantahan yang berdasar pada alat bukti yang valid dalam replik jaksa penuntut umum