Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah, Senin (24/2/2025). Riva Siahaan diduga memanipulasi bahan bakar minyak angka oktan riset (Ron 90 Pertalite) yang dipasarkan menjadi Ron 92 alias Pertamax.
PT Pertamina mengaku menghormati proses hukum yang ditangani Kejagung. PT Pertamina pun juga siap bekerja sama dengan penyidik Kejagung.
Baca artikel: Ini Identitas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina