Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memecat Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Hendra dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Adapun hal itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022).
Hakim meyakini Hendra melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding atau tidak terkait sanksi PTDH.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo juga dipecat sebagai anggota Polri.
Reporter : Tim MPI
Produser: Reza Ramadhan