Mantan Dirut PT Pertamina Karen Gustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Dakwaan itu dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Jaksa menyebutkan Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.
Reporter : Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan