Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus dugaan penipuan pembelian alat berat dengan terdakwa pengusaha sekaligus politisi asal Aceh Rizayanti, Kamis (18/04/2024).
Sidang mengagendakan keterangan saksi korban Muhammad Fahmi. Dalam keterangannya Fahmi mengungkapkan kasus ini berawal dari pembelian excavator 3 unit. Di mana dalam transaksi ini korban mendapatkan iming-iming harga murah namun setelah uang muka pembelian excavator dibayarkan pelaku tidak mengirimkan unit sebagaimana yang sudah disepakati.
Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Belakangan diketahui tidak hanya Fahmi yang menjadi korban penipuan transaksi jual beli alat berat oleh Rizayanti. Beberapa kontraktor juga mengalami hal yang sama.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan harga murah karena ada subsidi dari kementerian.
Secara khusus usai menjalani persidangan di PN Jaktim, saksi korban Muhammad Fahmi menuturkan kronologi kasus ini kepada tim liputan. Berikut petikan wawancaranya