Seorang pemuda bernama Kent Lisandi melaporkan rekannya, Rohmat, ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penipuan senilai Rp30 miliar dalam bisnis jual beli telepon seluler.
Terduga pelaku memperdaya para korban dengan meminta data dan foto diri usai dijanjikan pekerjaan namun ternyata disalahgunakan terduga pelaku untuk pinjaman online.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus dugaan penipuan pembelian alat berat dengan terdakwa pengusaha sekaligus politisi asal Aceh Rizayanti, Kamis (18/04/2024).