Sorry, your country is not allowed to access this content.

Patahkan Laptop Merupakan Perintah Sambo

Terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman membela diri. Kuasa Hukum mengatakan bahwa AKBP Arif mematahkan laptop berisi rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Selatan Jumat (28/10/2022). Kuasa Hukum mengatakan AKBP Arif sempat terkejut ketika melihat Brigadir J ternyata masih hidup dalam rekaman tersebut.

Emosi Ferdy Sambo memuncak mengetahui AKBP Arif Turut menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Sambo memarahi AKBP Arif dan memerintahkan untuk menghapus barang bukti.

Reporter : Tim MPI

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top