Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara.
Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachmat Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023). Keduanya terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua diprediksi akan berlangsung lama, karena para terdakwa merupakan orang-orang yang mengerti hukum dan memiliki jabatan strategis di Polri.