Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Obstruction of Justice, Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara

Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachmat Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara.

Produser: Kristo Suryokusumo

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top