Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Tim MPI
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top