Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tidak menemukan bantahan yang berdasar pada alat bukti yang valid dalam replik jaksa penuntut umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,