Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tidak menemukan bantahan yang berdasar pada alat bukti yang valid dalam replik jaksa penuntut umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyatakan masih kebingungan dengan kasus yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti.
Jaksa Penuntut Umum meyakini peristiwa di Magelang bukan pelecehan melainkan perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi.