Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyatakan masih kebingungan dengan kasus yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti.
Jaksa Penuntut Umum meyakini peristiwa di Magelang bukan pelecehan melainkan perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi.
Saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar) Firman Wijaya mengatakan keterlibatan dalam proses pidana (participating crime) harus dibuktikan.