Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ini Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Vonis terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sejumlah pasal disebutkan menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ada pula Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Reporter: Fahmi Firdaus
(sir)
Top