Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hadapi Sidang Vonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023). Keduanya terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa tiba di PN Jaksel, pukul 9.00 WIB, berkemeja putih dan rompi tahanan. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara tiga tahun.

Reporter: Achmad Al Fiqri

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top