Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023). Keduanya terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa tiba di PN Jaksel, pukul 9.00 WIB, berkemeja putih dan rompi tahanan. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara tiga tahun.
Reporter: Achmad Al Fiqri