Satuan anggota Polres Kupang Kota menangkap seorang pembuat uang palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur . Dari rumah pelaku, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp353 Juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat pembuat uang palsu. Pelaku berinisial JB tersebut diketahui berprofesi sebagai petani.
Pelaku mengaku berniat mengedarkan uang palsu ke negara tetangga, Timor Leste. Meski demikian, polisi tetap meminta warga Kupang untuk waspada terhadap peredaran uang palsu di wilayah mereka.
#UangPalsu #PetaniEdarkanUangPalsu #Penipuan #Kupang #NusaTenggaraTimur
(Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp16 Miliar )