Mantan guru SMP Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Garut, Jabar, yang menjadi tersangka. pembakar bangunan sekolah, akhirnya dapat restorative justice atau bebas hukuman.
Selain itu, tersangka juga mendapat bantuan dari Disdik Kabupaten Garut Rp6 juta. Nilai tersebut sesuai dengan tuntutan pelaku yang ditujukan kepada pihak sekolah.
Sebelumnya, aksi nekat pelaku membakar sekolah dilakukan karena kesal karena uang honor tak dibayar.
Kontibutor: Ii Solihin