Sorry, your country is not allowed to access this content.

Marak Beredar Isi UU Cipta Kerja, Ini Hoax dan Fakta Omnibus Law

Penolakan massa buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja diwarnai kericuhan dan aksi anarkis. Saat ini marak beredar berita bohong atau hoax terkait isi Undang-Undang Cipta Kerja yang dipicu ketidak puasan buruh atas sikap dpr dan pemerintah.

Aksi anarkis mewarnai unjuk rasa massa buruh di sejumlah daerah di indonesia, massa buruh kecewa atas sikap dpr ri dan Pemerintah yang dituding abai dan tidak berpihak pada kepentingan kaum kecil.

Kekesalan mereka ditambah dengan maraknya berita bohong atau hoaks yang beredar tentang isi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hoax dan Fakta

Hoax yang beredar diantaranya soal uang pesangon yang dihilangkan, faktanya dalam bab iv Pasal 89 Perubahan dari Pasal 156 u-u Tenaker, pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Informasi Upah Minimum Provinsi dan Kota dihilangkan juga ternyata hoax, faktanya Upah Minimum Regional tetap ada dan dibayarkan per satuan waktu atau hasil.

Beredar juga informasi menyesatkan soal hak cuti pekerja yang dihilangkan tanpa kompensasi, faktanya dalam Pasal 89UU Cipta Kerja diatur soal cuti pekerja, termasuk cuti tahunan dan cuti panjang.

Terkait status pekerja, dalam Undang Undang Cipta Kerja diatur soal perjanjian kerja waktu tertentu atau P-K-W-T dan waktu tidak tertentu atau P-K-W-T-T

Massa buruh juga dibuat gerah karena hoaxPHK sepihak oleh pengusaha, faktanya dalam Pasal 90, diatur terkaitPHK atas kesepakatan pengusahan dan pekerja.

Terkait Jaminan Sosial, marak beredar informasiJaminanSosial dihilangkan, faktanya dalam Pasal 89UUCipta Kerja, jaminan sosial tetap ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan.

(sir)
Top