Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menuntut mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Dahlan dijatuhi hukuman pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jatim, Jumat (7/4).   Dalam tuntutannya, JPU menilai, Dahlan Iskan telah terbukti ikut melakukan penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui PT Panca Wira Usaha. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.   Menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU, Dahlan menyatakan pasrah dan tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Menurut Dahlan, ada beberapa pihak yang ingin memenjarakan dirinya.
    Artikel terkait Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
 
(gar)
Top