Indra Kenz atau Indra Kesuma tersangka kasus investasi bodong menjalani sidang. Sidang lanjutan itu digelar di PN Kota Tangerang disaksikan para korban. Indra Kenz sebelumnya tersandung kasus binary option.
Indra Kenz Dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Disebutkan Indra Kenz telah merugikan masyarakat Rp83 miliar.
Kontributor : Sukron