Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara, Senin (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menuntutnya untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU meyakini Irjen Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah
Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra
Kontributor : Arie Dwi