Irjen Napoleon Bonaparte mengakui bahwa telah menganiaya tersangka penistaan agama Muhammad Kece melalui surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya.
Rabu (10/3/2021) Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara, Senin (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menuntutnya untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.