Rabu (10/3/2021) Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah terima uang 200.000 Dollar Singapura dan 370.000 Dollar AS. Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim.
Reporter : Arie Dwi Satrio