Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik.
Selain pidana tiga tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Reporter : Rio Manik
Produser: Reza Ramadhan