Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara

Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik.

Selain pidana tiga tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Reporter : Rio Manik

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top