Sorry, your country is not allowed to access this content.

Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis diyakini menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara.

Reporter : Arie Dwi Satrio
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top