Sorry, your country is not allowed to access this content.

Surat PCR Palsu Dijual Rp900 Ribu, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Balikpapan mengamankan 3 tersangka pemalsuan surat PCR. Surat PCR palsu ini ditawarkan kepada pembeli, seharga Rp900 ribu.

Para tersangka dikenakan pasal penipuan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Mukmin Azis
(sir)
Top