Polresta Balikpapan mengamankan 3 tersangka pemalsuan surat PCR. Surat PCR palsu ini ditawarkan kepada pembeli, seharga Rp900 ribu.
Para tersangka dikenakan pasal penipuan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Mukmin Azis