Rumah di Jalan
Percetakan Negara 3 , Senen, Jakarta Pusat ini terlihat seperti rumah biasa namun di rumah yang berpagar tinggi dan tertutup inilah
praktik aborsi ilegal dilakukan, lebih dari 32700 janin digugurkan di rumah ini sejak 2017. Warga sekitar tidak pernah menduga rumah ini digunakan sebagai klinik aborsi ilegal, warga hanya mengetahui rumah ini hanya klinik kesehatan biasa meski tidak ada satupun plang nama klinik. Pemilik rumah juga tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar, polisi menggerebek klinik aborsi ilegal ini dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Praktik aborsi ilegal di klinik ini masih didalami polisi untuk mencari apakah ada keterlibatan pihak lain.