Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam operasional pusat keramaian, termasuk pusat perdagangan, kafe, dan restoran.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat.
Tim Liputan iNew