Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik di ruang sidang Kantor Dewas KPK, Jumat(6/9).
Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang berupa Pemotongan Gaji sebesar 20 persen selama setengah tahun.
Sidang putusan etik ini dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan 4 Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis yakni Albertina Ho Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.
Reporter: Nur Khabibi