PN Surabaya menyebut vonis bebas Ronald Tanur sesuatu yang biasa. Menurut Humas PN Surabaya putusan hakim merupakan hal normal yang tidak bisa dikomentari sesama hakim.
Meski putusan hakim Erintuah Damanik menuai kritik PN Surabaya tidak bisa berkomentar karena melanggar kode etik. PN Surabaya juga mengungkap belum ada sanksi terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur