Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf usai kembali tertangkap narkoba. Sang pedangdut juga mengutarakan penyesalannya. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma tertangkap narkoba. Ridho Rhoma kali ini kedapatan menyimpan ekstasi sebanyak 3 butir.
Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi, dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga membawa, mengedarkan dan menjual narkoba jenis pil ekstasi dikawasan Jalan Umar Madi, Kelurahan Kilinaya, Mataram, NTB