Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan peredaran pil ekstasi di sebuah hotel di Batam.
Sebanyak 2.300 bukti pil ekstasi diamankan dari 3 tersangka, rencananya pil haram tersebut akan diedarkan saat pesta Tahun Baru.
Modus yang digunakan para pelaku dengan mengirim ekstasi melalui jalur laut dengan bantuan oknum nelayan.
Kontributor: Gusti Yennosa