Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kedapatan Menyimpan Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam Masuk Bui Lagi

Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi, dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Bersama Ridho Roma, Polisi turut mengamankan dua temannya. Hanya Ridho yang ditahan, karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Ridho pernah tersandung masalah serupa di 2017.

Reporter : Adiyoga Priyambodo
(wmc)
Top