News
Senin, 08 Februari 2021 - 20:11 WIB
Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi, dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.