Bekasi - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Hal ini disebabkan berkas tuntutan bagi ketiganya belum siap dibacakan.
Jadwal persidangan terhadap lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Barada E, Bripka RR dan Kuat Makruf akan berlangsung Senin dan Selasa pekan depan.