Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial HAM dan INI. Kedua tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Penahanan dan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mendapatkan bukti lengkap dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kedua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan terus memproses perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Kontributor: Ari Yohanas