Belasan warga binaan Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten menjalani sidang perdana secara online. Sidang digelar di aula rutan dengan menggunakan sebuah layar besar. Sementara itu para Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera tetap berada di gedung Pengadilan Negeri Serang. Sidang online tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak antar orang sehingga mampu mencegah penyebaran virus Corona. Sidang online ini akan terus digelar lantaran persidangan pidana umum tidak bisa ditunda akibat pandemi Corona, pasalnya penundaan persidangan akan berdampak pada batas waktu penahanan dan mengganggu kepastian hukum.