Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan kartu prabayar meregistrasi ulang kartu teleponnya. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat pada Selasa (31/10), seluruh pelanggan telepon seluler, baik pelanggan lama maupun baru, wajib mendaftarkan nomor yang dimilikinya.
Registrasi akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor kartu keluarga (KK). Namun belakangan beredar kabar pelanggan wajib menyertakan nama ibu kandung.
Hal ini langsung dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia pun menegaskan, bila ada permintaan seperti input nama ibu kandung tidak perlu ditanggapi.
Artikel terkait
Registrasi Kartu Prabayar Tidak Perlu Input Nama Ibu Kandung