Sopir bus Transjakarta bernomor polisi B 7500 IX ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Mampang, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, delapan pengendara motor jadi korban dan dirawat intensif di Rumah Sakit Medistra dan JMC.
Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan sopir bus Transjakarta yang menabrak delapan motor dan tiga mobil di depan SPBU Mampang.
Sopir bus Transjakarta bernama Undang Kurniawan dijerat dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan pasal 310 ayat 3.
Lihat juga video: Bus Transjakarta Tabrak 11 Kendaraan di Mampang.
Artikel terkait
Sopir Bus Transjakarta Maut Ditetapkan Tersangka