Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dianggap Lalai, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

Reporter: Achmad al Fiqri

Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top