Polisi menetapkan sopir truk berinisial DWA (21) yang melindas bocah berusia 9 tahun di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, jadi tersangka. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Baca artikel: Sopir Truk yang Lindas Kaki Anak 9 Tahun di Kosambi Positif Narkoba