Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana praperadilan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Hal itu dikarenakan kuasa hukum BW mencabut, setelah melalui berbagai pertimbangan dari segala aspek praperadilan itu.
Penasehat hukum memandang berdasarkan fakta-fakta, proses jalannya persidangan serta putusan praperadilan dalam kasus kasus, seperti yang dijalani oleh persidangan Novel Baswedan tidak digolkan.
Namun, sidang praperadilan dari pihak yang mempraperadilkan KPK selalu menang. Menurutnya, ada skenario yang dibuat khusus antara KPK dan Polri di PN Jakarta Selatan.
Artikel terkait
BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel