Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan, dirinya akan bertindak objektif memutus gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Ketegasan itu disampaikan Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara sidang praperadilan Pegi Setiawan. Eman pun memastikan, dirinya akan memberikan keputusan terbaik. Bukan untuk pihak termohon atau pemohon, namun terbaik untuk Indonesia. Eman pun meminta, publik mendoakan dirinya selalu dalam keadaan sehat agar dapat memutus perkara dengan baik.
Reporter : Agung Bakti Sarasa
Produser: Reza Ramadhan