KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiaw selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama politikus PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Hasto juga disebut merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan saksi agar nama Hasto tidak disebut saat pemeriksaan di KPK.
Hasto juga pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hp-nya saat terjadi OTT pada 8 Januari 2020.
Reporter: Nur Khabibi
Baca artikel: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Segera Kabur